1. Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman
merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun 2021 - 2026
2. Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan serta pendanaan.
3. Penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman berpedoman
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021- 2026.
4. Penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan
dengan Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman.
5. Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman merupakan pedoman
untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang
Pariaman untuk periode 1 (satu) tahun dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Padang Pariaman.
Unduh link dibawah
https://drive.google.com/file/d/1NTaRLoHy_luf316c3RkOnEZgSemvhiwm/view?usp=drive_link