LAKIP 2024 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disusun berdasarkan Inpres nomor 7 Tahun 1999. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang teknis Perjanjian Kinerja dan Tatacara Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan juga merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi laporan penyelengaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, selain itu lahirnya Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintahan Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 120/313/OTDA tanggal 24 Januari 2011, materi LPPD terdiri atas Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan serta dilengkapi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada aspek Tataran Pengambil Kebijakan, Pelaksana Kebijakan dan Aspek tingkat capaian kinerja penyelenggara Urusan Wajib dan Pilihan. LAKIP,
1. LAKIP 2024 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disusun berdasarkan Inpres nomor 7 Tahun 1999. Peraturan Menteri Pendayagunaan....