Breaking News

LAKIP 2024


LAKIP 2024

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa disusun berdasarkan Inpres nomor 7 Tahun 1999. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang teknis
Perjanjian Kinerja dan Tatacara Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan juga
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi laporan penyelengaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat, selain itu lahirnya Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintahan Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 120/313/OTDA tanggal 24
Januari 2011, materi LPPD terdiri atas Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas
Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan serta dilengkapi Indikator Kinerja Kunci (IKK)
pada aspek Tataran Pengambil Kebijakan, Pelaksana Kebijakan dan Aspek tingkat capaian
kinerja penyelenggara Urusan Wajib dan Pilihan.



BACA JUGA

1. LAKIP 2024

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa disusun berdasarkan Inpres nomor 7 Tahun 1999. Peraturan Menteri
Pendayagunaan....